Nama : Siti Ma’rifah (16210599)
Kelas : 2EA11
HAM
( Hak Asasi Manusia )
Pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak-hak
dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat
hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia”.
Ruang
lingkup HAM meliputi:
·
Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup,
kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
·
Hak milik pribadi dan kelompok sosial
tempat seseorang berada;
·
Kebebasan sipil dan politik untuk dapat
ikut serta dalam pemerintahan; serta
·
Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi
dan sosial.
Hakikat Hak Asasi
Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia
secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara
individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa
rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa
sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
b. HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik
atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa
dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM.
Hak
Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
Sebelum konsep HAM
diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
A.
Ham
menurut konsep Negara-negara Barat
1) Ingin meninggalkan
konsep Negara yang mutlak.
2) Ingin mendirikan
federasi rakyat yang bebas.
3) Filosofi dasar: hak
asasi tertanam pada diri individu manusia.
4) Hak asasi lebih dulu
ada daripada tatanan Negara.
B.
HAM
menurut konsep sosialis;
1) Hak asasi hilang
dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2) Hak asasi tidak ada
sebelum Negara ada.
3) Negara berhak
membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
C.
HAM
menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1.Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai
dengan kodratnya.
2.Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya
penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3.Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut
tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
D.
HAM
menurut konsep PBB
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang
dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal Decralation
of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan
bahwa setiap orang mempunyai:
Ø Hak untuk hidup
Ø Kemerdekaan dan keamanan badan
Ø Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
Ø Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara
pidana
Ø Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Ø Hak untuk mendapat hak milik atas benda
Ø Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Ø Hak untuk bebas memeluk agama
Ø Hak untuk mendapat pekerjaan
Ø Hak untuk berdagang
Ø Hak untuk mendapatkan pendidikan
Ø Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan
masyarakat
Ø Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam
kemajuan keilmuan.
Permasalahan
dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat
Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus
didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya,
dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik
dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1
(3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus
dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada
prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum
internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum
dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian
penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum
dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM
meliputi hal-hal berikut:
Ø Pelaksanaan
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan
nasional
Ø Peningkatan
efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi
dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
Ø Peningkatan
upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum
melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/
menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
Ø Peningkatan
berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam
rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat
berjalan sewajarnya.
Ø Penguatan
upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional
Pemberantasan Korupsi.
Ø Peningkatan
penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan
penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
Ø Penyelamatan
barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan
pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
Ø Peningkatan
koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
Ø Pengembangan
system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
Ø Peninjauan
serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum
yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh
semua lapisan masyarakat.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
ü Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
ü Dosen
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah
kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
ü Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
ü Orang
tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu
dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak
tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
ü Kasus
Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya
hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
ü Masyarakat
kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat
bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat
cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan
korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
ü Kasus
Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan
dari majikannya
ü Kasus
pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar
nikah.
0 komentar:
Posting Komentar