2. HUBUNGAN NEGARA dan WARGA NEGARA
a.
Siapakah Warga Negara?
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk
warga Negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang
menjadi warga Negara adalah orang- orang bangsa Indonesia asli dan orang- orang
bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab
yang bertempat tingal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya,
bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan disahkan oleh UU
sebagai warga Negara juga ditetapkan oleh UU (pasal 26 ayat 2).
Sifat-sifat
Negara
Sebagai kekuasaan
tertinggi, Negara mempunyai sifat kusus yang tidak melekat pada organnisasi
lain. Sifat tersebut melekat pada Negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari
kedaulatan yang dimiliki. Sifat tersebut sebagai berikut:
Sifat memaksa, artinya
Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekersan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan menceegah timbulnya anarki.
·
Sifat
monopoli, artinya Negara mempunyai
hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
·
Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan
perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
b.Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan
Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas
bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hokum dan
pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang
bersifat kerakyatan. Pasal 27 ayat(1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan
warga Negara didalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga Negara dalam
menjungjung hokum dan pemerintahan tanpa perkecualian. Hal ini menunjukkan
adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya deskriminasi di
antara warga negra mengenai kedua hal ini. Pasal ini, seperti telah dijelaskan sebelumnya,
menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi.
c.Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan
yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-
tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal ini memancarkan asas keadilan social dan kerakyatan. Berbagai peraturan
perundang- undangan Agraria, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan
Nasional, Tenaga Kerja, Usaha perasuransian, Jaminan Sosial Tenaga Kerja,
Perbankan, dan sebagainya bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja agar warga
Negara memperoleh penghidupan yang layak.
d.Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga Negara dan
penduduk untuk berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran secara lisan
maupun tertulis, dan sebagainya. Syarat- syaratnya akan diatur dalam undang-
undang. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis. Pelaksanaanya
telah diatur dalam UU pasal 28 antara lain :
1.
UU Nomor 1 Tahun 1985
2.
UU Nomor 2 Tahun 1985
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul itu menyangkut sejarah yang panjang, baik pada zaman
penjajahan maupun pada zaman Indonesia merdeka. Sedangkan hak mengukapkan
pikiran secara lisan, tertulis, dan
sebagainya dalam pasal 28 UUD 1945, terutama untuk media pers, telah diatur
dalam Undang- undang Nomor 21 tahun 1982 tentang perubahan atas Undang- undang
Nomor 11 tahun 1996 tentang ketentuan- ketentuan pokok pers sebagaimana telah
diubah dengan Undang- undang Nomor 4 Tahun 1967 yang menentukan bahwa pers
Indonesia pada dasarnya adalah bebas untuk mengeluarkan pikirannya, namun harus
bertanggung jawab.pers ini lazimnya disebut pers yang bebas bertanggung jawab.
Pasal
28 UUD 1945 memuat frase dan sebagainya untuk menunjukkan terbukanya
kemungkinan bahwa seseorang mengeluarkan pikiran bukan secara lisan atau
tertulis, tetapi dengan cara lain.
e.Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan : “Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kebebasan memeluk agama merupakan salah
satu hak yang paling asasi diantara hak- hak asasi manusia karena kebebasan
beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan
Tuhan. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau pemberian
golongan. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME adalah berdasarkan keyakinan
sehingga tidak dapat dipaksakan. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME itu
sendiri tidak memaksa setiap manusia untuk memeluk dan menganutnya.
f.Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hak dan
kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan Undang-
undang. Undang- undang yang dimaksud adalah Undang- undang no 20 Tahun 1982
tentang pokok- pokok Pertahanan keamanan Negara yang antara lain mengatur system
pertahanan keamanan rakyat semesta.
g.Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan social.
Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat menyatakan ;
a. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b. Cabang-
cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh Negara.
c. Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai Negara dan
dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran.
h.Hak
Mendapat Pengajaran
Sesuai dengan tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalan alinea keempat
pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Pemerintah Negara Indonesia antara lain
kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan
bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Maka dari itu
UUD1945 mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pengajaran nasional yang diatur dengan UU (Pasal 31 ayat(2)).
Pelaksanaan
Undang-undang ini terdapat dalam peraturan pemerintah Nomor 27,28,29 Tahun 1990
dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, masing-masing tentang Pendidikan
Persekolahan, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
Peraturan pemerintah tersebut juga menerapkan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun
secara bertahap.
i.
Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa Pemerintah hendaknya memajukan
kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang
kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi
rakyat Indonesia seluruhnya”, termasuk “kebudayaan lama dan asli yang terdapat
sebagai puncak-puncak ke budayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia”.
Penjelasan UUD 1945 tersebut menunjukkan arah budayaan tersebut, yaitu ”menuju
ke arah kemajuan adab budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan
baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya
kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa
Indonesia.”
Kesimpulan :
Suatu Negara akan maju atau terbelakang
tergantung dari Warga Negaranya karena Negara adalah sekelompok orang yang
telah lama mendiami suatu tempat tertentu, jadi dalam suatu Negara Hukum harus
bersikap tegas karena tanpa adanya ketegasan Hukum terhadap Warga Negara maka
Warga Negara tidak akan pernah sadar bahwa hidup mereka tergantung pada Negara,
bila suatu Negara maju maka Warga Negaranya akan aman, tenteram dan sejahtera
begitu juga sebaliknya.
Daftar pustaka :
Ø Pendidikan Kewarganegaraan, penerbit :
PT. Gramedia Pustaka Utama, 2001
Ø Prof. DR. H. Kaelani, M.S. dan Drs. H.
Achmad Zubaidi, M.Si. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi.
Penerbit Paradigma : Yogyakarta 2007.
Ø www.scribd.com
0 komentar:
Posting Komentar