1.TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama- sama mendiami satu wilayah dan mengakui adanya pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia.
Pendekatan
teoritis (sekunder), yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal
mulaterbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti
sejarah tentanghal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan
dengan dugaan-dugaanberdasarkan pemikiran logis.
Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara
merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara
(wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saatitu pula
negara itu menjadi suatu kenyataan.
Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu
adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjaditanpa
kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl(1802-1861) menyatakan bahwanegara tumbuh
secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,menjadi
bangsa dan kemudian menjadi negara. Negara bukan tumbuh disebabkanberkumpulnya
kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Iatidak tumbuh
disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya.
Demikian pada umumnya
negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuanganatau revolusi,
terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negarayang
menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antaralain
mencantumkan frasa: Berkat rahmat Tuhan «´ atau³By the grace of God´.
Doktrin tentang raja
yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king ) bertahan hingga abad
XVII.
Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa
sebelum ada negara, manusia hidupsendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada
waktu itu belum ada masyarakat danperaturan yang mengaturnya sehingga kekacauan
mudah terjadi di mana pun dankapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia
tidak berbeda dengan cara hidupbinatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh
Thomas Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum omnium contra omnes. Teori
Perjanjian Masyarakat diungkapkannyadalam buku Leviathan . Ketakutan akan
kehidupan berciri survival of the fittest itulahyang menyadarkan manusia akan
kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorangraja yang dapat menghapus rasa
takut.
Demikianlah
akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yangtertib dan
tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social ).Perjanjian
antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu
sendiridisebutpactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang
disebut pactum subiectionis, yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan
penguasa yangdiangkat dalam pactum unionis . Isipactum subiectionisadalah
pernyataan penyerahanhak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat
kepadanya.
Penganut teori
Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke(1632-1704),
Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778).
Ketika
menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yangsedang
berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat
kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang
menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yangsudah
diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas
Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan
mutlak/absolut.
John
Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya TwoTreaties onCivil
Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golonganmenengah)
yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya.Maka John
Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan
kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yangdiberikan alam) tetap
melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang
terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak ituharus dijamin raja
dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknyaberbentuk kerajaan yang
berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.
J.J.
Rousseau dalam bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelahmenerima
mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak
warga negara (civil rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk
olehPerjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa
sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte general ).
Maka, apabilatidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat
diganti.Mengenai kebenaran tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian
Masyarakat itu,para penyusun teorinya sendiri berbeda
pendapat.Grotiusmenganggap bahwaPerjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah,
sedangkan Hobbes, Locke, Kant,dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan
logis.
Teori Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara
terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orangkuatlah yang pertama-tama mendirikan
negara, karena dengan kekuatannya itu iaberkuasa memaksakan kehendaknya
terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles danVoltaire: “Raja yang
pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan
bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya,sebelum negara ada di dunia
ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinyapada masa itu belum
dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh
masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi duakelas yang
bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yangbukan
pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yangdimilikinya
dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yangdisebut negara,
untuk mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisiistimewa kepada
mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut.
H.J.
Laski
berpendapat bahwa
negara berkewenangan mengatur tingkah lakumanusia. Negara menyusun sejumlah
peraturan untuk memaksakan ketaatan kepadanegara.
Leon
Duguit
menyatakan bahwa
seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadaporang lain karena ia memiliki
kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah(fisik), kecerdasan, ekonomi
dan agama.
Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam menganggap
adanya hukum yang berlaku abadi danuniversal (tidak berubah, berlaku di setiap
waktu dan tempat). Hukum alam bukanbuatan negara, melainkan hukum yang berlaku
menurut kehendak alam.Penganut Teori Hukum Alam antara lain:
v Masa
Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
v Masa
Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)
v Masa
Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat
Menurut Plato, asal
mula terjadinya negara adalah karena:
1. adanya
keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehinggamenyebabkan mereka
harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup;
2. manusia
tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungandengan manusia lain
dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisamelebihi kebutuhannya sendiri
untuk dipertukarkan;
3. mereka
saling menukarkan hasil karya satu sama lain dan kemudianbergabung dengan
sesamanya membentuk desa;
4. hubungan
kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negarakota).
Aristoteles meneruskan
pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara.Menurutnya, berdasarkan
kodratnya manusia harus berhubungan dengan manusia laindalam mempertahankan
keberadaannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya.Hubungan itu pada awalnya terjadi
di dalam keluarga, kemudian berkembang menjadisuatu kelompok yang agak besar.
Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung
dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesamelahirkan negara kecil (negara
kota).
Augustinus dan Thomas
Aquino mendasarkan teori mereka pada ajaran agama.Augustinus menganggap bahwa
negara (kerajaan) yang ada di dunia ini adalahciptaan iblis (CivitateDiaboli),
sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate Dei)
berada dialam akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei
yang akan mengarahkanhukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi.
Sedangkan ThomasAquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang
lahir karenakebutuhan sosial manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan
menjaminketertiban dalam kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum,
danpenjelmaan yang tidak sempurna dari kehendak masyarakatnya.
Teori Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu
kesatuan tata hukum yang bersifatmemaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk.
Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.
Paul
Laband (1838-1918) dari Jerman memelopori aliran yang meneliti
negarasemata-mata dari segi hukum. Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen
(Austria)yang mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan pandangan
yuridis yangsangat ekstrim: menyamakan negara dengan tata hukum nasional
(national legal order ) dan berpendapat bahwa problema negara harus
diselesaikan dengan caranormatif. Ia mengabaikan faktor sosiologis karena hal
itu hanya akan mengaburkananalisis yuridis. Hans Kelsen dikenal sebagai pejuang
teori hukum murni (reinerechtslehre), yaitu teori mengenai mengenai pembentukan
dan perkembangan hukumsecara formal, terlepas dari isi material dan ideal
norma-norma hukum yangbersangkutan. Menurut dia, negara adalah suatu badan
hukum (rechtspersoon, juristicperson), seperti halnya NV, CV, PT. Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum
adalah ‘sekelompok orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai suatu
kesatuan,yaitu sebagai suatu person yang memiliki hak dan kewajiban.’ (General
T heory of Law and State, 1961). Perbedaan antara negara sebagai badan hukum
dengan badan-badan hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum
tertinggiyang bersifat mengatur dan menertibkan.
Teori Modern
Teori modern
menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memerolehkesimpulan
tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modernadalah
Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.
Kranenburg mengatakan
bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan
sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemannmengatakan bahwa
negara adalah suatu organisasi kekuasaan yangmenyatukan kelompok manusia yang
kemudian disebut bangsa. Perbedaan pandanganmereka sesungguhnya terletak pada
pengertian istilah bangsa. Kranenburgmenitikberatkan pengertian bangsa secara
etnologis, sedangkan Logemann lebihmenekankan pengertian rakyat suatu negara
dan memperhatikan hubunganantarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di
dalamnya.
Teori Lenyapnya Negara
1) Teori Organis
Tokoh: Herbert Spencer,
F.J. Schmittenner, Constantin Frantz, dan Bluntschi.
Para penganut teori ini
berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme,selayaknya makhluk hidup.
Individu yang menjadi komponen negara diibaratkansebagai sel-sel makhluk hidup
itu. Fisiologi negara sama dengan makhluk hidupyang mengalami kelahiran,
pertumbuhan, perkembangan dan kematian.
2) Teori Anarkhis
Anarkisme atau dieja
anarkhisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwasegala bentuk negara,
pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan
penindasan terhadap kehidupan, oleh karenaitu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya
harus dihilangkan/dihancurkan.
3) Teori Marxisme
Marxisme adalah sebuah
paham yang mengikuti pandangan-pandangan dari KarlMarx. Marx menyusun sebuah
teori besar yang berkaitan dengan sistem ekonomi, sistem sosialdan sistem
politik. Pengikut teori ini disebut sebagai Marxis .Teori ini merupakan dasar
teorikomunisme modern. Teori ini tertuang dalambuku Manisfesto Komunis yang
dibuat oleh Marx dan sahabatnya, Friedrich Engels. Marxisme merupakan bentuk
protes Marx terhadap paham kapitalisme. Ia menganggap bahwa kaum kapital
mengumpulkan uang dengan mengorbankan kaum proletar . Kondisi kaum proletar
sangat menyedihkan karena dipaksa bekerjaberjam-jam dengan upah minimum
sementara hasil keringat mereka dinikmatioleh kaum kapitalis. Banyak
kaum proletar yang harus
hidup di daerah pinggiran
dan kumuh. Marx berpendapat bahwa
masalah ini timbul karena adanya"kepemilikan pribadi" dan penguasaan
kekayaan yang didominasi orang-orang kaya. Untuk mensejahterakan kaum
proletar, Marx berpendapat bahwa
pahamkapitalisme diganti dengan pahamkomunisme.
Bila kondisi ini terus dibiarkan,menurut Marx kaum proletar akan
memberontak dan menuntut keadilan. Itulahdasar dari marxisme.
4) Teori Mati Tuanya Negara
Ø Faktor
Alam: suatu negara dapat lenyap secara alamiah, misalnya karenagunung meletus,
tenggelamnya pulau atau bencana alam lain. Lenyapnyasuatu wilayah berarti
lenyapnya negara dari percaturan dunia.
Ø Faktor
Sosial: suatu negara yang sudah diakui negara-negara lain suatu ketikadapat
lenyap antara lain karena: terjadinya revolusi (kudeta yang
berhasil),penaklukan, persetujuan, penggabungan.
0 komentar:
Posting Komentar