Nama
: Siti Ma'rifah (16210599)
Kelas
: 2EA11
KEBANGKRUTAN
USAHA
Kebangkrutan
adalah ketidakmampuan yang dinyatakan secara legal oleh individu atau
organisasi untuk membayar kreditur
mereka.
Penyebab Kebangkrutan Usaha
Usaha
yang telah dirintis selama puluhan tahun dapat berisiko bangkrut,
kebangkrutan sebagian besar terjadi karena terlalu optimisnya
pengusaha mengambil tindakan-tindakan yang sangat berisiko, jika
tidak dikelola risikonya dengan benar, tindakan-tindakan tersebut
antara lain sbb:
*Pertama,
terlalu spekulatif dalam mengembangkan bisnis, misalnya adalah
pengusaha yang telah lama bermain dalam bisnis konveksi, tiba-tiba
mencoba mengambil bisnis baru yang sama sekali belum dikuasainya
misalnya adalah mendirikan sekolah, jika pengusaha tersebut tidak
mampu memahami aspek-aspek bisnis termasuk risiko yang melekat
didalam bisnis tersebut
*Kedua,
pembelian aktiva tetap, membeli aktiva tetap berupa gedung baru
maupun mesin baru akan bermanfaat jika aktiva tersebut dapat
men-generate cash in bagi perusahaan, jika tidak hanya akan
menjadi beban, terlebih jika menggunakan hutang bank, yang paling
berbahaya tentu saja membeli aktiva tetap dengan tujuan diagunkan
kembali
*Ketiga,
manajemen yang tidak dikelola dengan baik, bagi perusahaan yang telah
well established, umumnya manajemen perusahaan dikelola oleh
orang yang berpengalaman dibidangnya, terutama masalah keuangan telah
menggunakan sistem pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang
berlaku, dan telah aktif menggunakan jasa bank untuk mengelola mutasi
debet dan kredit pada perusahaan tersebut, pembukuan perusahaan
pastinya lebih rapih
*Keempat,
tidak cermat dalam mengelola hutang dan piutang, hutang bank maupun
hutang dagang merupakan hal yang sangat krusial untuk dicermati,
berapakah beban bunga bank maupun cicilan pokok yang wajib dibayarkan
wajib dipantau dengan baik oleh perusahaan, agar menjaga nama baik
perusahaan di mata Bank, begitu juga piutang yang dimiliki, berapakah
porsi hutang lancar, kurang lancar maupun piutang macet, secepatnya
diidentifikasi agar dapat dilakukan penagihan kepada mitra usaha.


0 komentar:
Posting Komentar