twitter

Jumat, 09 Maret 2012

hubungan negara dan warga negara


2. HUBUNGAN NEGARA dan WARGA NEGARA

a.            Siapakah Warga Negara?

Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga Negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara adalah orang- orang bangsa Indonesia asli dan orang- orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab yang bertempat tingal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan disahkan oleh UU sebagai warga Negara juga ditetapkan oleh UU (pasal 26 ayat 2).
Sifat-sifat Negara

Sebagai kekuasaan tertinggi, Negara mempunyai sifat kusus yang tidak melekat pada organnisasi lain. Sifat tersebut melekat pada Negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Sifat tersebut sebagai berikut:
Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekersan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan menceegah timbulnya anarki.
·                     Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. 
·                     Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.



b.Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hokum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 ayat(1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara didalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga Negara dalam menjungjung hokum dan pemerintahan tanpa perkecualian. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya deskriminasi di antara warga negra mengenai kedua hal ini. Pasal ini, seperti telah dijelaskan sebelumnya, menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi.




c.Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap- tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan social dan kerakyatan. Berbagai peraturan perundang- undangan Agraria, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Usaha perasuransian, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja agar warga Negara memperoleh penghidupan yang layak.

d.Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya. Syarat- syaratnya akan diatur dalam undang- undang. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis. Pelaksanaanya telah diatur dalam UU pasal 28 antara lain :

1.      UU Nomor 1 Tahun 1985
2.      UU Nomor 2 Tahun 1985
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul itu menyangkut sejarah yang panjang, baik pada zaman penjajahan maupun pada zaman Indonesia merdeka. Sedangkan hak mengukapkan pikiran secara lisan, tertulis,  dan sebagainya dalam pasal 28 UUD 1945, terutama untuk media pers, telah diatur dalam Undang- undang Nomor 21 tahun 1982 tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 11 tahun 1996 tentang ketentuan- ketentuan pokok pers sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 4 Tahun 1967 yang menentukan bahwa pers Indonesia pada dasarnya adalah bebas untuk mengeluarkan pikirannya, namun harus bertanggung jawab.pers ini lazimnya disebut pers yang bebas bertanggung jawab.
Pasal 28 UUD 1945 memuat frase dan sebagainya untuk menunjukkan terbukanya kemungkinan bahwa seseorang mengeluarkan pikiran bukan secara lisan atau tertulis, tetapi dengan cara lain.

e.Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan : “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak- hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau pemberian golongan. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME adalah berdasarkan keyakinan sehingga tidak dapat dipaksakan. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME itu sendiri tidak memaksa setiap manusia untuk memeluk dan menganutnya.


f.Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan Undang- undang. Undang- undang yang dimaksud adalah Undang- undang no 20 Tahun 1982 tentang pokok- pokok Pertahanan keamanan Negara yang antara lain mengatur system pertahanan keamanan rakyat semesta.

g.Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan social. Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat menyatakan ;
a.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b.      Cabang- cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
c.       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran.


h.Hak Mendapat Pengajaran

Sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalan alinea keempat pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Pemerintah Negara Indonesia antara lain kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Maka dari itu UUD1945 mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UU (Pasal 31 ayat(2)).
Pelaksanaan Undang-undang ini terdapat dalam peraturan pemerintah Nomor 27,28,29 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, masing-masing tentang Pendidikan Persekolahan, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi. Peraturan pemerintah tersebut juga menerapkan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun secara bertahap.




i.   Kebudayaan Nasional Indonesia

Pasal 32 menetapkan bahwa Pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya”, termasuk “kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak ke budayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia”. Penjelasan UUD 1945 tersebut menunjukkan arah budayaan tersebut, yaitu ”menuju ke arah kemajuan adab budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.”

Kesimpulan :
Suatu Negara akan maju atau terbelakang tergantung dari Warga Negaranya karena Negara adalah sekelompok orang yang telah lama mendiami suatu tempat tertentu, jadi dalam suatu Negara Hukum harus bersikap tegas karena tanpa adanya ketegasan Hukum terhadap Warga Negara maka Warga Negara tidak akan pernah sadar bahwa hidup mereka tergantung pada Negara, bila suatu Negara maju maka Warga Negaranya akan aman, tenteram dan sejahtera begitu juga sebaliknya.

Daftar pustaka :
Ø  Pendidikan Kewarganegaraan, penerbit : PT. Gramedia Pustaka Utama, 2001
Ø  Prof. DR. H. Kaelani, M.S. dan Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Penerbit Paradigma : Yogyakarta 2007.
Ø  www.scribd.com

0 komentar:

Posting Komentar