Nama
: Siti Ma'rifah(16210599)
Kelas
: 2EA11
Pedagang
Pasar Tradisional Terancam
Sudah banyak kajian yang menyebut pasar tradisional kini
mengalami ancaman serius dari masifnya penetrasi dan ekspansi pusat
perbelanjaan dan retail modern. Studi UGM, Nielson, SMERU, dan INDEF,
mengkonfirmasi menurunnya omset pedagang di pasar tradisional maupun
toko-toko lokal. Sayangnya, sampai dengan saat ini belum ada upaya
serius dari banyak pihak terutama pemerintah untuk mengantisipasi hal
itu.
Baru-baru ini Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM dan
Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) DIY juga melakukan studi dalam konteks
Yogyakarta. Secara umum terdesaknya pedagang pasar tradisional atau
pebisnis retail lokal, di antaranya dalam bentuk menurunya omset
penjualan. Penelitian ini menemukan penurunan rata-rata sebesar
–5,9%, namun penurunan yang lebih besar dialami oleh kelompok
pedagang dengan aset antara Rp 5-15 juta, Rp 15-25 juta, dan di atas
Rp 25 juta, yang masing-masing mengalami penurunan sebesar –14,6%,
–11%, dan – 20,5%. Berdasarkan kewilayahan, penurunan omset
tertinggi dialami oleh pedagang di kota Yogyakarta dan kabupaten
Sleman, masing-masing sebesar – 25,5% dan – 22,9%.
Lebih
khusus, penelitian ini juga menemukan bahwa yang paling terkena
dampak adalah mereka yang pasokan dagangannya berasal dari
industri/pabrikan dan lokasinya berdekatan dengan toko modern.
Sementara pedagang yang lebih banyak menjual barang mentah atau
produk pertanian atau industri desa cenderung tidak separah kelompok
di atas. Penelitian ini mengungkap bahwa pedagang pasar tradisional
yang menjual produk pabrikan sebesar 34%, produk pabrikan dan produk
desa sebesar 18%, produk impor 3%, dan produk desa sebesar 45%.
Pada
tingkat nasional, saat ini 28 ritel modern utama menguasai 31% pangsa
pasar ritel dengan total omset sekitar Rp. 70,5 trilyun. Ini artinya
bahwa satu perusahaan rata-rata menikmati Rp. 2,5 Trilyun omset
ritel/tahun atau Rp. 208,3 milyar/bulan. Padahal kalau ditelusuri
omset ritel modern tersebut terkonsentrasi pada 10 ritel inti, yakni
minimarket Indomaret dan Alfamart (83,8%), supermarket Hero,
Carrefour, Superindo, Foodmart, Yogya, dan Ramayana (75%), dan
hypermarket Carrefour (48,7%), Hypermart (22%), Giant (17,7%), Makro
(9,5%), dan Indogrosir (1,9%) (Pandin, 2009).
Hal ini kontras
dengan ritel tradisional yang memiliki total omset sebesar Rp. 156,9
trilyun namun dibagi kepada sebanyak 17,1 juta pedagang, yang 70%-nya
masuk kategori informal. Dengan demikian satu usaha pedagang
tradisional rata-rata hanya menikmati omset sebesar Rp. 9,1 juta
/tahun atau Rp. 764,6 ribu/bulan.
Perlindungan vs Free
fight liberalismPenetrasi pasar modern secara makro
ekonomi tidak saja mengancam pelaku pasar tradisional, tetapi juga
pelaku ekonomi pada sektor-sektor lain. Dengan kondisi struktur
perdagangan di atas maka dapat disimpulkan bahwa kondisi persaingan
usaha di Indonesia makin mengarah pada pola monopoli atau oligopoli
sebagai dampak dari pengaruh globalisasi ekonomi (pasar bebas).
Sayangnya, regulasi pada tingkat nasional terkait perdagangan
(Perpres No 112/2007 dan Permendag No 53/2008) tidak memiliki
kecukupan material dan substansial dalam memberi arah dan model
perlindungan dan pengembangan sistem nilai, modal sosial, dan pelaku
pasar tradisional. Semangatnya justru lebih mengarah pada persaingan
bebas (free fight liberalism). Isi kedua regulasi tersebut lebih
mengakomodasi ketelanjuran tatanan perdagangan saat ini di mana telah
terjadi dominasi peritel besar daripada memenuhi semangat dan
imperasi konstitusional yang terdapat dalam Pasal-Pasal
Sosial-Ekonomi Undang-Undang Dasar 1945.
Draft RUU
Perdagangan yang sedang dibahas Pemerintah dan DPR saat ini juga
lebih mencerminkan ketertundukan pada kenyataan faktual daripada
cita-cita yang ideal (law as a tool of social enginering). Regulasi
tersebut hanya melahirkan kebijakan residual, yang menjadikan pelaku
pasar tradisional tetap akan sebagai obyek proyek dan pemain
pinggiran.
Meskipun demikian, kekaburan semangat, arah, dan
model perlindungan dan pengembangan perdagangan rakyat, telah memberi
ruang lebar bagi eksistensi regulasi daerah. Dalam konteks
perlindungan, maka beberapa regulasi daerah yang sudah ada maupun
sedang dirancang di Propinsi DIY sudah menunjukkan semangat dan
ketegasan aspek/model perlindungan bagi pelaku pasar tradisional.
Namun bagaimana perlindungan terhadap sistem nilai dan modal sosial,
serta arah, aspek, dan model pengembangan pasar tradisional masih
belum jelas dan sangat ditentukan oleh tafsir dan orientasi pemangku
kebijakan daerah.
Kebijakan perlindungan semestinya ditujukan
untuk melindungi sistem nilai (kebersamaan dan kekeluargaan), modal
sosial (budaya produksi), dan seluruh elemen pelaku pasar tradisional
di Propinsi DIY meliputi pedagang, pemasok, pengecer, pekerja
informal, dan konsumen. Sesuai dengan UUD 1945 maka perlindungan
pelaku pasar tradisional mencakup perlindungan terhadap elemen
material, intelektual, dan institusional mereka.
Perlindungan
ketiga dimensi dan elemen tersebut semestinya meliputi berbagai aspek
komprehensif mencakup pembatasan (kuota) jumlah toko modern,
penetapan lokasi dan jarak (zonasi), pembatasan jam buka toko modern,
pembagian produk yang dijual, pengaturan perijinan, penyebaran
kepemilikan dan penilikan toko modern, penyeimbangan hubungan antara
pedagang besar, menengah, dan kecil (pembagian pangsa pasar), dan
penegasan arah dan pola pembinaan pasar tradisional.
Strategi
Inovasi Pasar TradisionalBerdasarkan paparan di atas,
maka strategi yang harus ditempuh dalam pengembangan pasar
tradisional mencakup beberapa hal, yakni: penguatan organisasi pelaku
pasar untuk mengembangkan SDM pelaku pasar, kemitraan produsen lokal
dengan koperasi pasar untuk pengembangan produk lokal, pembelian
kolektif melalui koperasi pasar untuk memperbaiki harga bagi produsen
dan pedagang kecil, penataan (setting) pasar dan revitalisasi kios
zona depan untuk memaksimalkan fungsi tempat pasar, menggerakkan
kecintaan publik sejak dini melalui berbagai promosi di media public,
melakukan berbagai inovasi bisnis untuk mengoptimalkan layanan kepada
pelanggan.
Sedangkan pada aspek pelaku, perlu upaya serius
untuk mengembangkan modal material (inovasi bangunan, lay-out dan
setting, dan produk yang dijual di pasar tradisional), modal
intelektual (inovasi cara bisnis, pemasaran “nilai sosial”
(social marketing), dan pencitraan (branding) pasar tradisional, dan
institusional (inovasi membership, usaha kolektif, resource map, dan
jaringan (networking) organisasi pelaku pasar tradisional). Secara
khusus pengembangn koperasi pasar dapat dilakukan melalui perluasan
basis keanggotaan, diversifikasi usaha, perluasan kemitraan, dan
pendidikan anggota secara intensif.
Tawaran model yang bisa
didorong untuk pengembangan pasar di antaranya adalah Model Pasar
Mandiri, Model Perpaduan Pasar Barang, Pasar Jasa, dan Pasar Even
Regional, Model Perpaduan Pasar Tradisional dan Klaster Pasar Khusus,
Model Perpaduan Pasar Desa, Pasar Khusus, dan Pasar Even Lokal, Model
Koridor Ekonomi (Shopping-belt) Pasar Khusus Wisata, dan Model
Pengembangan Bursa Koperasi Pasar Yogyakarta (Bukopy).
Studi
PUSTEK-UGM dan LOS DIY yang berlangsung pada akhir tahun 2010 dan
awal 2011 ini dapat dijadikan salah satu awalan bagi kebijakan
perlindungan dan pengembangan pasar tradisional di DIY. Diharapkan
juga studi ini dapat dijadikan pemantik bagi upaya pemerintah dan DPR
DIY yang saat ini sedang menyusun Raperda, pemerintah dan DPRD
kabupaten dan Kota yang sedang berbenah dalam pengelolaan pasar
tradisional.
Selain itu pada level pelaku langsung seperti
dinas pasar, koperasi pasar, pedagang pasar, APPSI, dapat merapatkan
barisan untuk tetap semangat dalam bekerjasama mengembangkan pasar
tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan begitu semoga
gebyar pasar di DIY tidak semakin meredup dan pasar tidak justru
makin ilang kumandange.